Indonesia Website Awards

Thursday, March 7, 2024

Soal dan Jawaban Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2023-2024

MTs Arabic - Asesmen Madrasah akan dilaksanakan sebentar lagi. Guru madrasah di seluruh nusantara pun sedang sibuk menyusun naskah soal yang akan diujikan pada peserta didik pada penyelenggaraan Asesmen Madrasah nanti, termasuk guru-guru Bahasa Arab, baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Format kisi-kisi yang dibuat oleh Tim Penyusun dari Kementerian Agama Pusat sama dengan tahun lalu (2022-2023) dan tugas guru bahasa Arab ialah mengolah kembali sehingga nantinya muncul indikator soal yang pastinya memudahkan untuk mengeksekusi soal.

Format yang ditampilkan pun sama, yaitu dengan tipe soal yang dapat dipilih, mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar dan salah, isian singkat sampai uraian sesuai dengan tipe soal Asesmen Kompetensi Minimum yang sudah admin MTs Arabic tuliskan pada artikelnya dengan judul Literasi Soal AKM Bahasa Arab Madrasah. Ada yang lebih berbeda dari kisi-kisi tahun 2024 ini yaitu kisi-kisi Asesmen Madrasah dibuatkan 2 versi, artinya diperuntukkan untuk madrasah yang menggunakan KMA 183 Tahun 2019 maupun Kurikulum Merdeka.

Wednesday, February 7, 2024

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

MTs Arabic - Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelen nenyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Srandar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan unduh Juknisnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

Tuesday, February 6, 2024

Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2023-2024 - Kurikulum Merdeka

MTs Arabic - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sumatif pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut terlampir dalam surat edaran dengan nomor B-91.6/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, berisi tentang Kisi-kisi Asesmen Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2023/2024.

I. Pengertian

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Akhir dari proses pembelajaran adalah penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1) Penilaian harian (PH) / Asesmen Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4) Asesmen Madrasah (AM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Adapun dalam artikel ini, admin coba bagikan kisi-kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab khusus untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan bagi madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2023-2024 - KMA 183 Tahun 2019

MTs Arabic - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sumatif pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut terlampir dalam surat edaran dengan nomor B-91.6/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, berisi tentang Kisi-kisi Asesmen Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2023/2024.

I. Pengertian

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Akhir dari proses pembelajaran adalah penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1) Penilaian harian (PH) / Asesmen Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4) Asesmen Madrasah (AM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Adapun dalam artikel ini, admin coba bagikan kisi-kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab khusus untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan bagi madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 (KMA 183 Tahun 2019).

Thursday, December 21, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025

MTs Arabic - Pada tanggal 18 Desember Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;; 

3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;

4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;

5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;

6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;

7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;

8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.

Berikut isi lampiran Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Thursday, March 9, 2023

Soal dan Jawaban Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2022-2023

MTs Arabic - Asesmen Madrasah akan dilaksanakan sebentar lagi. Guru madrasah di seluruh nusantara pun sedang sibuk menyusun naskah soal yang akan diujikan pada peserta didik pada penyelenggaraan Asesmen Madrasah nanti, termasuk guru-guru Bahasa Arab, baik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA). Format kisi-kisi yang dibuat oleh Tim Penyusun dari Kementerian Agama Pusat sama dengan tahun lalu ( 2021-2022 ) dan tugas guru bahasa Arab ialah mengolah kembali sehingga nantinya muncul indikator soal yang pastinya memudahkan untuk mengeksekusi soal. Format yang ditampilkan pun berbeda, terlebih tipe soal pun dapat dipilih, mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar dan salah, isian singkat sampai uraian sesuai dengan tipe soal Asesmen Kompetensi Minimum yang sudah admin MTs Arabic tuliskan pada artikelnya dengan judul Literasi Soal AKM Bahasa Arab Madrasah.

Untuk itu, dalam artikel ini, admin MTs Arabic akan coba share contoh Naskah Soal dan Kunci Jawaban Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab khususnya jenjang Madrasah Tsanawiyah sesuai dengan kisi-kisi yang sudah disediakan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. >>> Selengkapnya

Contoh soal yang admin buat berjumlah 34 butir soal, sesuai dengan jumlah kisi-kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2022-2023 yang sudah disediakan oleh Kementerian Agama dengan rincian sebagai berikut :

Catatan :

Contoh soal yang dishare adalah contoh soal dengan tipe campuran (tipe soal asesmen kompetensi minimum), silakan dianalisa kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan asatidz.

A). Materi Pokok

Pada dasarnya, kisi-kisi tersebut memang bersumber dari materi-materi dari kelas 7 sampai kelas 9, hanya saja, berikut ringkasan materi yang menjadi sumber dari pembuatan contoh soal asesmen madrasah tahun ini.

Materi Kelas 7 :

Bab 1 - التعارف - KD 3.2 terdiri dari 1 soal

Bab 2 - المرافق المدرسية KD 3.4 terdiri dari 1 soal

Bab 3 - الأدوات المدرسية KD 3.6 terdiri dari 1 soal

Bab 4 - العنوان KD 3.8 terdiri dari 1 soal

Bab 5 - البيت KD 3.10 terdiri dari 1 soal

Bab 6 - من يوميات الأسرة KD 3.12 terdiri dari 2 soal

"Jumlah soal kelas 7 adalah 7 butir soal"

Tuesday, February 21, 2023

Kisi-kisi Soal Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2022-2023

MTs Arabic - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sumatif pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Kisi-kisi tersebut terlampir dalam surat edaran dengan nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023, berisi tentang Kisi-kisi Asesmen Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2022/2023.

I. Pengertian

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Akhir dari proses pembelajaran adalah penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1) Penilaian harian (PH) / Asesmen Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Asesmen Sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4) Asesmen Madrasah (AM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah, terbitlah Surat Keputusan Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Baca selanjutnya di bawah ini :

Surat Keputusan Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Adapun dalam artikel ini, admin akan share kisi-kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab khusus untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah. Kisi-kisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Secara umum, berikut diantara perbedannya :

1. Jumlah kisi-kisi soal

Kisi-kisi soal asesmen madrasah tahun ini terdiri dari 34 butir, berbeda dengan tahun sebelumnya (2021-2022) terdiri dari 45 butir.

2. Tampilan format tabel kisi-kisi

Tampilan format tabel kisi-kisi tahun ini (2022-2023) ini sama dengan format tabel kisi-kisi tahun sebelumnya (2021-2022) yaitu terdiri dari 4 poin :

1. Nomor

2. Kompetensi Dasar

3. Materi Esensial

4. Indikator

- Materi Esensial adalah Materi Pokok yang diajarkan setiap jenjangnya

- Indikator Ujian adalah Indikator Pencapaian Kompetensi, uraian dari Materi Esensial

Lalu indikator soal dan level kognitifnya kemana? Itulah yang mungkin jadi tambahan PR bagi guru para penyusun soal nantinya.

Pada dasarnya, kisi-kisi tersebut memang bersumber dari materi-materi dari kelas 7 sampai kelas 9, hanya saja, format kisi-kisi soal yang disediakan oleh Tim Penyusun Kisi-kisi dari pusat berbeda, guru pun mempunya 2 opsi untuk mengolah kisi-kisi tersebut:

1) Menggunakan format terbaru dari pusat;

2) Menganalisa kembali dan menambah poin-poin seperti format tahun lalu.

Pada intinya kembali ke kebutuhan.

II. Analisa Kisi-Kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2022-2023

Sebelum mendownload kisi-kisi, berikut hasil analisa admin MTs Arabic terkait indikator ujian/IPK yang tercantum dalam kisi-kisi Asesmen Madrasah Mapel Bahasa Arab MTs Tahun Pelajaran 2022-2023:

A. Kompetensi Dasar

Materi Kelas 7 :

Bab 1 - التعارف - KD 3.2 terdiri dari 1 indikator ujian

Bab 2 - المرافق المدرسية KD 3.4 terdiri dari 1 indikator ujian

Bab 3 - الأدوات المدرسية KD 3.6 terdiri dari 1 indikator soal

Bab 4 - العنوان KD 3.8 terdiri dari 1 indikator soal

Bab 5 - البيت KD 3.10 terdiri dari 1 indikator soal

Bab 6 - من يوميات الأسرة KD 3.12 terdiri dari 2 indikator soal

Monday, February 20, 2023

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

MTs Arabic - Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi lampiran Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut terdiri dari 38 halaman. Berikut daftar isinya :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

C. Pengertian

BAB II
PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang MI

2. Jenjang MTs

3. Jenjang MA/MAK

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

C. Pendataan Peserta AM

D. Nomor Peserta AM

E. Madrasah Penyelenggara AM

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

D. Madrasah

BAB IV
BAHAN ASESMEN MADRASAH

A. Bentuk Asesmen

B. Instrumen Asesmen

C. Kisi-Kisi AM

D. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM

E. Naskah Soal AM

F. Penggandaan Naskah Soal AM

BAB V
PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

A. Mata Pelajaran AM

B. Waktu Pelaksanaan AM

C. Moda Pelaksanaan AM

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil AM

1. Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK)

2. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMKP)

3. Bentuk asesmen lainnya

4. Pengolahan Hasil AM

BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang AM

B. Pengawas AM

C. Tata Tertib Pengawas AM

D. Tata Tertib Peserta AM

BAB VII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

B. Penetapan Kelulusan

C. Pengumuman Kelulusan*

BAB VIII - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB IX - BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

BAB X - PENUTUP

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan unduh suratnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

Thursday, January 12, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024

MTs Arabic - Pada tanggal 10 Januari Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis; 

3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);

4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Berikut isi lampiran  Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Monday, January 9, 2023

Contoh Alur Tujuan Pembelajaran Bahasa Arab MTs Fase D Kelas 7-9 - Kurikulum Merdeka

MTs Arabic - Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase secara utuh dan menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase. Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari untuk mengukur Capaian Pembelajaran.

Penyusunan alur tujuan pembelajaran atau silabus, dalam ruang lingkup madrasah, perumusan dan penyusunan alur dan tujuan pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan madrasah dalam merencanakan, mengimplementasi dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga capaian pembelajaran diperoleh secara sistematis, konsisten dan terukur.

Dalam menyusun perencanaan pembelajaran, madrasah perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari fase pondasi pada RA. Capaian pembelajaran ditetapkan oleh Pemerintah dan disusun dalam fase- fase.

Capaian pembelajaran diuraikan menjadi tujuan-tujuan pembelajaran yang bersifat operasional dan konkret. Perumusan tujuan pembelajaran meliputi kompetensi dan lingkup materi.

Tujuan-tujuan pembelajaran tersebut kemudian diurutkan menjadi alur tujuan pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang disusun secara logis menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase. Alur ini disusun secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dari hari ke hari. Prinsip penyusunan alur tujuan pembelajaran: esensial, berkesinambungan, kontekstual dan sederhana. Pada Satuan RA, esensi alur tujuan pembelajaran adalah pengorganisasian tujuan pembelajaran berdasarkan laju perkembangan anak yang dikembangkan oleh masing-masing satuan RA agar dapat mencapai CP. Satuan RA dapat memilih untuk menyusun alur tujuan pembelajaran atau tidak.

Proses merancang pembelajaran meliputi tujuan pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya, langkah-langkah pembelajaran dan asesmen pembelajaran yang disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, sederhana dan kontekstual. Dokumen tersebut digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin dan Capaian Pembelajaran. Dalam proses merancang pembelajaran, pendidik dapat mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan rencana pembelajaran secara mandiri.

Konsep Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

Jika Capaian Pembelajaran adalah kompetensi yang diharapkan dapat dicapai murid di akhir fase, maka Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis di dalam fase pembelajaran. Berikut konsep alur tujuan pembelajaran :

- Alur menjadi panduan guru dan murid untuk mencapai Capaian Pembelajaran di akhir suatu fase.

- Tujuan pembelajaran disusun secara kronologis berdasarkan urutan pembelajaran dari waktu ke waktu.

- Guru dapat menyusun ATP masing-masing, yang terdiri dari rangkaian tujuan pembelajaran.

- Pemerintah akan menyediakan beberapa contoh ATP yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi, dan membuat panduan untuk penyusunan perangkat ajar.

Cara Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran

Dalam menyusun Alur Tujuan Pembelajaran, seorang guru harus mampu menelaah elemen-elemen CP yang yang sudah dirumuskan sebelumnya agar sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut ini beberapa cara menyusun ATP yang dikutip dari Ropin Sigalingging dalam buku Guru Penggerak dalam Paradigma Pembelajaran Kurikulum Merdeka, seperti:

- Melakukan analisis CP mata pelajaran pada fase yang akan dipetakan 

- Identifikasi kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada fase tersebut.

- Rumuskan tujuan pembelajaran dengan mempertimbangkan kompetensi yang akan dicapai,, konten yang akan dipelajari dan variasi keterampilan berpikir apa yang perlu dikuasai peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

- Identifikasi elemen dan atau suplemen Profil Pelajar Pancasila yang sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan

- Setelah tujuan pembelajaran dirumuskan , susun tujuan pembelajaran secara linear sebagaimana urutan kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan dari hari ke hari.

Dengan mengikuti cara-cara di atas, Anda sebagai guru juga lebih mudah memilih materi apa saja yang bisa disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.

Sebagaimana diketahui, Alur Tujuan Pembelajaran merupakan pendukung dari implementasi kurikulum Capaian Pembelajaran (CP) yang setiap fasenya meliputi seluruh jenjang pendidikan. Adapun fase-fase tersebut seperti Fase A (kelas 1-2 MI), Fase B (kelas 3-4 MI), Fase C (kelas 5-6 MI), Face D (kelas 7-9 MTs), Fase E (kelas 10 MA/MAK), dan Fase F (kelas 11-12 MA/MAK).

Adapun dalam artikel ini, admin coba share Contoh Alur Tujuan Pembelajaran Bahasa Arab untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah pada Fase D Kelas 7 - 9. Silakan unduh di bawah ini.

Semoga bermanfaat.

Website ini dilindungi oleh :

Followers

Fanspage MTs Arabic

Pengunjung MTs Arabic

Live Pengunjung

Indonesia Website Awards

Translate

Arsip MTs Arabic

Label

AKM AKSI Analisis Alokasi Waktu Analisis SKL-KI-KD MTs Arsip ATP Bahasa Arab MTs Arsip Bimtek Arsip Buku Kerja Guru Arsip ITHLA Arsip Kurikulum Arsip Kurikulum Darurat Arsip Literasi Digital MTs Arsip MGMP Arsip P3K Kemenag Arsip Pelatihan Arsip Piagam MTs Arabic Arsip PPG Arsip Rapot Arsip Soal Arsip Soal Google Form Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 9 Arsip Surat Arsip TP Bahasa Arab MTs Arsip Webinar Asesmen Madrasah Bab 1 Bab 2 Bab 3 Bab 4 Bab 5 Bab 6 Bahasa Arab MTs Buku Kerja Guru 1 Buku Kerja Guru 2 Buku Kerja Guru 3 Buku Kerja Guru 4 Buku Pegangan Guru dan Siswa ClassPoint CP Bahasa Arab MTs CPNS Daftar Hadir Daftar Nilai Daya Serap Siswa Download E-Learning Bahasa Arab MTs Evaluasi Diri Kerja Guru Fase D Hari Guru Nasional Ikrar Guru Indonesia Ilmu Nahwu Ilmu Sharaf Indikator Soal Bahasa Arab MTs Indonesia Website Awards 2021 Info Madrasah IPK Jadwal Mengajar Guru Jurnal Agenda Guru Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 KI-KD Bahasa Arab MTs Kisi-kisi Soal KKM Bahasa Arab MTs KMA 183 Tahun 2019 KMA 347 Tahun 2022 Kode Etik Guru Kumpulan Soal Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka MTs Literasi MATERI BAB 1 MATERI BAB 2 MATERI BAB 3 MATERI BAB 4 MATERI BAB 5 MATERI BAB 6 Materi Bahasa Arab MTs Media Pembelajaran Modul 1 Modul 2 Modul 3 Modul 4 Modul 5 Modul 6 Modul Ajar Modul Bahasa Arab Modul Bahasa Arab P3K Modul Pedagogik Modul Pedagogik P3K Motivasi Pelatihan Dugi Academy Pembiasaan Guru Madrasah Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester Kelas 7 Penilaian Akhir Semester Kelas 8 Penilaian Akhir Semester Kelas 9 Penilaian Akhir Tahun Penilaian Harian Penilaian Tengah Semester Perangkat Pembelajaran Perbaikan Soal Program Semester Program Tahunan Quizizz Remedial dan Pengayaan RPP 1 Lembar SEMESTER 1 SEMESTER 2 Silabus Bahasa Arab MTs Soal AKM Bahasa Arab Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 7 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 8 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 9 Tata Tertib Guru Tindak Lanjut Kerja Guru Tutorial Ujian Madrasah