Indonesia Website Awards
Showing posts with label Download. Show all posts
Showing posts with label Download. Show all posts

Thursday, December 21, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025

MTs Arabic - Pada tanggal 18 Desember Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;; 

3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;

4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;

5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;

6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;

7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;

8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.

Berikut isi lampiran Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Thursday, January 12, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024

MTs Arabic - Pada tanggal 10 Januari Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis; 

3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);

4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Berikut isi lampiran  Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Saturday, January 15, 2022

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

MTs Arabic - Pada tanggal 11 Januari Tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2022/2023, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami meminta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten kota dan madrasah terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir 

2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru kepada stakeholders Madrasah melalui media cetak maupun Media elektronik 

3. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu kepada juknis dan peraturan yang berlaku"

Tidak ada yang berbeda denganPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 berisi :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

BAB 2 : Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

A. Ketentuan Umum

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

C. Persyaratan

D. Tata Cara Seleksi

E. Kebijakan Afirmatif

F. Daftar Ulang

G. Pembiayaan

BAB III : Perpindahan Peserta Didik

A. Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah

B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri

C. Perpindahan Peserta Didik dari Pendidikan Satuan Non-Formal dan / atau Informal

D. Biaya Perpindahan

BAB IV : Rombongan Belajar

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

BAB V : Pelaporan dan Pengawasan

BAB VI : Sanksi dan Penutup

Untuk itu, setiap madrasah dapat mempersiapkan kepanitiaan dari sekarang agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru lebih tertib dan lancar.

Lebih lengkap tentang Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023, silahkan download suratnya dibawah ini :

Saturday, February 6, 2021

RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 6

MTs Arabic - Persiapan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang efektif akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik dan pembelajaran yang diorganisasikan secara baik, relevan dan akurat.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

Dalam KMA Nomor 183 Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, komponen RPP terdiri atas:

a. Identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran;
c. Kelas / semester;
d. Materi pokok;
e. Alokasi waktu yang sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. Kompetensi inti yang terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan;
g. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
j. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
k. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
1. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
m. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup; dan
n. Penilaian hasil pembelajaran.

Adapun dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan dengan prinsip, efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Kemudian, dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah:

1. Tujuan pembelajaran,
2. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan;
3. Penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Dengan kata lain, RPP yang disederhanakan tersebut kemudian dikenal dengan istilah RPP 1 Lembar.

Dalam menyusun RPP juga hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik;
b. Partisipasi aktif peserta didik;
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial;
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar dan keragaman budaya; dan
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.

Adapun dalam artikel ini, saya menggunakan RPP sederhana 1 lembar dan saya akan share contoh RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 6 tentang الحفاظ على البيئة yang terdiri dari 8 pertemuan, artinya 1 pertemuan 1 RPP. Sekali lagi, RPP yang saya share adalah contoh. Selanjutnya bapak/ibu guru yang dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu di masing-masing madrasahnya, khususnya di tingkat Madrasah Tsanawiyah ( MTs ).

Bapak/ibu dapat mendownload RPP 1 Lembar tersebut dengan link yang sudah saya sertakan di bawah ini :

Format Word :

Pertemuan ke - 26 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 27 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 28 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 29 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 30 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Format PDF :

Pertemuan ke - 26 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 27 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 28 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 29 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 30 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Jika bapak/ibu ingin perangkat pembelajaran lengkap, baca juga artikel di bawah ini :

Demikian artikel tentang RPP 1 lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 6 tentang الحفاظ على البيئة. Sengaja dibuat khusus agar bapak/ibu tidak sulit mencari artikel khusus tentang RPP 1 lembar ini.

Sekian. Semoga bermanfaat.

Friday, February 5, 2021

RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 5

MTs Arabic - Persiapan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang efektif akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik dan pembelajaran yang diorganisasikan secara baik, relevan dan akurat.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

Dalam KMA Nomor 183 Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, komponen RPP terdiri atas:

a. Identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran;
c. Kelas / semester;
d. Materi pokok;
e. Alokasi waktu yang sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. Kompetensi inti yang terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan;
g. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
j. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
k. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
1. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
m. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup; dan
n. Penilaian hasil pembelajaran.

Adapun dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan dengan prinsip, efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Kemudian, dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah:

1. Tujuan pembelajaran,
2. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan;
3. Penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Dengan kata lain, RPP yang disederhanakan tersebut kemudian dikenal dengan istilah RPP 1 Lembar.

Dalam menyusun RPP juga hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik;
b. Partisipasi aktif peserta didik;
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial;
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar dan keragaman budaya; dan
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.

Adapun dalam artikel ini, saya menggunakan RPP sederhana 1 lembar dan saya akan share contoh RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas IX Bab 5 tentang خالق العالم yang terdiri dari 5 pertemuan, artinya 1 pertemuan 1 RPP. Sekali lagi, RPP yang saya share adalah contoh. Selanjutnya bapak/ibu guru yang dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu di masing-masing madrasahnya, khususnya di tingkat Madrasah Tsanawiyah ( MTs ).

Bapak/ibu dapat mendownload RPP 1 Lembar tersebut dengan link yang sudah saya sertakan di bawah ini :

Format Word :

Pertemuan ke - 21 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 22 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 23 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 24 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 25 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Format PDF :

Pertemuan ke - 21 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 22 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 23 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 24 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 25 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Jika bapak/ibu ingin perangkat pembelajaran lengkap, baca juga artikel di bawah ini :

Demikian artikel tentang RPP 1 lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 5 tentang خالق العالم. Sengaja dibuat khusus agar bapak/ibu tidak sulit mencari artikel khusus tentang RPP 1 lembar ini.

Sekian. Semoga bermanfaat.

Thursday, February 4, 2021

RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 4

MTs Arabic - Persiapan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang efektif akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik dan pembelajaran yang diorganisasikan secara baik, relevan dan akurat.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

Dalam KMA Nomor 183 Tahun 2019 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, komponen RPP terdiri atas:

a. Identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran;
c. Kelas / semester;
d. Materi pokok;
e. Alokasi waktu yang sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. Kompetensi inti yang terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan;
g. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
j. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
k. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
1. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
m. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup; dan
n. Penilaian hasil pembelajaran.

Adapun dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan dengan prinsip, efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Kemudian, dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah:

1. Tujuan pembelajaran,
2. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan;
3. Penilaian pembelajaran ( assessment ) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Dengan kata lain, RPP yang disederhanakan tersebut kemudian dikenal dengan istilah RPP 1 Lembar.

Dalam menyusun RPP juga hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik;
b. Partisipasi aktif peserta didik;
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian;
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;
e. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedial;
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar dan keragaman budaya; dan
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.

Adapun dalam artikel ini, saya menggunakan RPP sederhana 1 lembar dan saya akan share contoh RPP 1 Lembar Bahasa Arab MTs Kelas IX Bab 4 tentang جمال الطبيعة yang terdiri dari 5 pertemuan, artinya 1 pertemuan 1 RPP. Sekali lagi, RPP yang saya share adalah contoh. Selanjutnya bapak/ibu guru yang dapat menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu di masing-masing madrasahnya, khususnya di tingkat Madrasah Tsanawiyah ( MTs ).

Bapak/ibu dapat mendownload RPP 1 Lembar tersebut dengan link yang sudah saya sertakan di bawah ini :

Format Word :

Pertemuan ke - 16 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 17 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 18 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 19 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 20 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Format PDF :

Pertemuan ke - 16 ( المفردات ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 17 ( النصوص ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 18 ( التراكيب ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 19 ( الحوار ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download
Pertemuan ke - 20 ( الكتابة ) Download >>> Update RPP Tatap Muka Download

Jika bapak/ibu ingin perangkat pembelajaran lengkap, baca juga artikel di bawah ini :

Demikian artikel tentang RPP 1 lembar Bahasa Arab MTs Kelas 9 Bab 4 tentang جمال الطبيعة. Sengaja dibuat khusus agar bapak/ibu tidak sulit mencari artikel khusus tentang RPP 1 lembar ini.

Sekian. Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Website ini dilindungi oleh :

Followers

Fanspage MTs Arabic

Pengunjung MTs Arabic

Live Pengunjung

Indonesia Website Awards

Arsip MTs Arabic

Label

AKM AKSI Analisis Alokasi Waktu Analisis SKL-KI-KD MTs Arsip ATP Bahasa Arab MTs Arsip Bimtek Arsip Buku Kerja Guru Arsip ITHLA Arsip Kurikulum Arsip Kurikulum Darurat Arsip Literasi Digital MTs Arsip MGMP Arsip P3K Kemenag Arsip Pelatihan Arsip Piagam MTs Arabic Arsip PPG Arsip Rapot Arsip Soal Arsip Soal Google Form Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 9 Arsip Surat Arsip TP Bahasa Arab MTs Arsip Webinar Asesmen Madrasah Bab 1 Bab 2 Bab 3 Bab 4 Bab 5 Bab 6 Bahasa Arab MTs Buku Kerja Guru 1 Buku Kerja Guru 2 Buku Kerja Guru 3 Buku Kerja Guru 4 Buku Pegangan Guru dan Siswa ClassPoint CP Bahasa Arab MTs CPNS Daftar Hadir Daftar Nilai Daya Serap Siswa Download E-Learning Bahasa Arab MTs E-Modul Bahasa Arab Evaluasi Diri Kerja Guru Fase D Hari Guru Nasional Ikrar Guru Indonesia Ilmu Nahwu Ilmu Sharaf Indikator Soal Bahasa Arab MTs Indonesia Website Awards 2021 Info Madrasah IPK Jadwal Mengajar Guru Jurnal Agenda Guru KBC Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 KI-KD Bahasa Arab MTs Kisi-kisi Soal KKM Bahasa Arab MTs KMA 183 Tahun 2019 KMA 347 Tahun 2022 Kode Etik Guru Kumpulan Soal Kurikulum Berbasis Cinta Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka MTs Literasi MATERI BAB 1 MATERI BAB 2 MATERI BAB 3 MATERI BAB 4 MATERI BAB 5 MATERI BAB 6 Materi Bahasa Arab MTs Media Pembelajaran Modul 1 Modul 2 Modul 3 Modul 4 Modul 5 Modul 6 Modul Ajar Modul Bahasa Arab Modul Bahasa Arab P3K Modul Pedagogik Modul Pedagogik P3K Modul Profesional PPG Motivasi Naskah Akademik Olimpiade Bahasa Arab Pelatihan Dugi Academy Pembelajaran Mendalam Pembiasaan Guru Madrasah Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester Kelas 7 Penilaian Akhir Semester Kelas 8 Penilaian Akhir Semester Kelas 9 Penilaian Akhir Tahun Penilaian Harian Penilaian Tengah Semester Perangkat Pembelajaran Perbaikan Soal PPPK Program Semester Program Tahunan Quizizz Remedial dan Pengayaan RPP 1 Lembar SEMESTER 1 SEMESTER 2 Silabus Bahasa Arab MTs Soal AKM Bahasa Arab Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 7 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 8 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 9 Tata Tertib Guru Tindak Lanjut Kerja Guru Tutorial Ujian Madrasah Wayground Wayground Arabic Wayground PAI Bahasa Arab