Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023
MTs Arabic - Pada tanggal 11 Januari Tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.
Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2022/2023, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :
"Dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami meminta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten kota dan madrasah terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir
2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru kepada stakeholders Madrasah melalui media cetak maupun Media elektronik
3. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu kepada juknis dan peraturan yang berlaku"
Tidak ada yang berbeda denganPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 berisi :
BAB 1 : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian Umum
BAB 2 : Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
A. Ketentuan Umum
B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
C. Persyaratan
D. Tata Cara Seleksi
E. Kebijakan Afirmatif
F. Daftar Ulang
G. Pembiayaan
BAB III : Perpindahan Peserta Didik
A. Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah
B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
C. Perpindahan Peserta Didik dari Pendidikan Satuan Non-Formal dan / atau Informal
D. Biaya Perpindahan
BAB IV : Rombongan Belajar
A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
BAB V : Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI : Sanksi dan Penutup
Untuk itu, setiap madrasah dapat mempersiapkan kepanitiaan dari sekarang agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru lebih tertib dan lancar.
Lebih lengkap tentang Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023, silahkan download suratnya dibawah ini :
0 komentar:
Post a Comment