Indonesia Website Awards
Showing posts with label Arsip Surat. Show all posts
Showing posts with label Arsip Surat. Show all posts

Tuesday, June 10, 2025

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2025-2026

Admin - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 melalui surat bernomor B-202/Dt.I.I/PP.00/06/2025. Surat yang bersifat biasa ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia melalui Bidang Pendidikan Madrasah.

Penetapan pedoman ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025. Dalam surat tersebut, Plh. Direktur KSKK Madrasah, Dr. Abdul Basit, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa dokumen pedoman disampaikan dalam bentuk satu bendel dan dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK di seluruh wilayah Indonesia.

"Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin keterlaksanaan tata kelola madrasah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dr. Abdul Basit dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera melakukan sosialisasi pedoman ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan madrasah di bawah binaannya masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan seluruh madrasah dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan secara terarah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk laporan dan koordinasi administratif.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan pelaksanaan tahun ajaran 2025/2026 di lingkungan madrasah dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan terintegrasi sesuai dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan Islam.

Unduh file Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 di bawah ini:

Saturday, June 1, 2024

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025

MTs Arabic - Seiring akan berakhirnya proses akademik di tahun pelajaran 2023-2024, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan mengeluarkan surat edaran nomor B-540.5/DJ.I/Dt.I.I./PP.00/05/2024 perihal Pedoman Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024-2025.

Kalender pendidikan tersebut seperti biasa terbagi menjadi 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap yang terdiri dari, diantaranya, hari efektif yang menjadi pedoman pembuatan perangkat pembelajaran bagi guru di madrasah seperti, silabus, RPP, analisis alokasi waktu.

Contoh Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs dapat dilihat di bawah ini:

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 7

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 8

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 9

Adapun rincian singkat hari efektif dan hari libur yang ada dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2024-2025 ini adalah sebagai berikut.

Pada semester gasal, terdapat beberapa kegiatan penting yang harus diperhatikan. Awal masuk sekolah dimulai pada 15 Juli 2024 yang menandai permulaan tahun ajaran baru. Selanjutnya, terdapat kegiatan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) yang berlangsung dari 15 hingga 20 Juli 2024. Kegiatan ini penting untuk mengenalkan siswa baru dengan lingkungan madrasah dan budaya belajar yang ada.

Tanggal 17 Agustus 2024 akan diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yang merupakan hari libur nasional. Selain itu, pada 16 September 2024, madrasah akan memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw., sebuah perayaan penting dalam kalender Islam.

Penilaian Akhir Semester Gasal akan dilakukan dalam rentang waktu 18 November hingga 07 Desember 2024. Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal akan dilaksanakan pada 20 atau 21 Desember 2024, diikuti dengan libur pembelajaran mulai 23 hingga 31 Desember 2024.

Rincian Hari Efektif dan Hari Libur Semester Ganjil

15 Juli 2024 - Awal Masuk/Pemulaan Tahun Ajaran 2024/2025

15 - 20 Juli 2024 - Rentang Waktu MATSAMA

17 Agustus 2024 - HUT Kemerdekaan RI

16 September 2024 - Maulid Nabi Muhammad Saw.

18 Nov - 07 Des 2024 - Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif

20 atau 21 Desember 2024 - Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

25 Desember 2024 - Hari Raya Natal

23 - 31 Desember 2024 - Libur Pembelajaran Semester Gasal

Wednesday, February 7, 2024

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

MTs Arabic - Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) Penilaian Formatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2) Penilaian Sumatif yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Dalam tujuannya tersebut Asesmen Madrasah juga dapat berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran; dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.

Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelen nenyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Srandar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 silahkan unduh Juknisnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

Thursday, December 21, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025

MTs Arabic - Pada tanggal 18 Desember Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;; 

3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;

4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;

5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;

6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;

7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;

8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.

Berikut isi lampiran Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Monday, February 20, 2023

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

MTs Arabic - Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi lampiran Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut terdiri dari 38 halaman. Berikut daftar isinya :

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

C. Pengertian

BAB II
PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang MI

2. Jenjang MTs

3. Jenjang MA/MAK

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

C. Pendataan Peserta AM

D. Nomor Peserta AM

E. Madrasah Penyelenggara AM

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

D. Madrasah

BAB IV
BAHAN ASESMEN MADRASAH

A. Bentuk Asesmen

B. Instrumen Asesmen

C. Kisi-Kisi AM

D. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal AM

E. Naskah Soal AM

F. Penggandaan Naskah Soal AM

BAB V
PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

A. Mata Pelajaran AM

B. Waktu Pelaksanaan AM

C. Moda Pelaksanaan AM

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil AM

1. Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK)

2. Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pensil/Pulpen (AMKP)

3. Bentuk asesmen lainnya

4. Pengolahan Hasil AM

BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang AM

B. Pengawas AM

C. Tata Tertib Pengawas AM

D. Tata Tertib Peserta AM

BAB VII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

B. Penetapan Kelulusan

C. Pengumuman Kelulusan*

BAB VIII - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB IX - BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN MADRASAH

BAB X - PENUTUP

Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) ini digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah (AM). Dengan diterbitkannya SOP AM diharapkan penyelenggaraan asesmen madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan unduh suratnya dibawah ini :

Semoga bermanfaat.

Thursday, January 12, 2023

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024

MTs Arabic - Pada tanggal 10 Januari Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah IbtidaiyahMadrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;

2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis; 

3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);

4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.

Berikut isi lampiran  Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

Sunday, September 11, 2022

Revisi Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022

MTs Arabic - Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan harus didukung oleh daya saing sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam rangka peningkatan daya saing sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Indonesia Bangkit. Program Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama untuk para Dosen, Guru/Pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Siswa, Santri, dan para pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Program ini juga diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini.

Salah satu komponen program yang dikelola dalam  Program  Kolaborasi  Beasiswa Indonesia Bangkit ini adalah Program Gelar (Degree Program) Beasiswa S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri. Program ini memberikan kesempatan kepada para calon penerima beasiswa untuk mengikuti program gelar jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri.

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 ini disusun untuk memberi gambaran umum sekaligus sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dan sasaran penerima manfaat program  dalam  penyelenggaraan  Program Gelar Tahap I Tahun 2022. Rincian Program Gelar yang ada di Pedoman ini merupakan Rincian Program Tahap I Tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Pedoman ini akan terus dimutakhirkan berdasarkan program-program yang ditetapkan oleh kedua belah pihak antara LPDP dan Kementerian Agama.

Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Program Management Office (PMO) Beasiswa Indonesia Bangkit yang telah bekerja keras dalam penyusunan pedoman ini. Kami berharap Pedoman ini bermanfaat bagi semua keluarga besar Kementerian Agama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas diri guna mewujudkan kualitas SDM Kementerian Agama ke depan yang lebih baik.

Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kementerian Agama juga memberikan perhatian penting pada program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dalam rangka mendukung target Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024, terutama dalam bidang peningkatan SDM bidang pendidikan agama dan keagamaan.

Dalam rangka mendukung tujuan di atas, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Kerja sama ini terhitung mulai tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara LPDP dan Kementerian Agama tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa  ini bertujuan untuk membiayai Program Gelar (Degree Program) dan Program Non-Gelar (Non-Degree Program).

Adapun Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) bertujuan untuk:

1. meningkatkan  kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui Program Gelar (Degree Program) untuk mendukung percepatan target Pembangunan Nasional;

2. membiayai Program Gelar (Degree Program) pada jenjang studi S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan;

3. mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.

Khusus Pendidikan Bahasa Arab

Terkait sasaran bagi guru Bahasa Arab, setidaknya ada 28 kata kunci yang admin temukan untuk lebih memfokuskan pada Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 ini.

Silahkan bapak/ibu cari di halaman-halaman berikut :

  1. Tentang persyaratan khusus pendaftar : halaman 14
  2. Tentang Destinasi PTKI dan Kuota : halaman : 15
  3. Lampiran I Daftar Program Studi Pada Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Indonesaia Bangkit (BIB) Tahun 2022 : halaman 25 - 31

Info Revisi :

Perbedaan yang paling terlihat ada pada cover judul yang asalnya : Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Kemenag-LPDP Tahap I Tahun 2022 menjadi Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 revisi 8 September 2022 dan merubah juga pada lampiran surat-surat yang disyaratkan, seperti surat pernyataan  pendaftar beasiswa sampai format esai motivasi diri bagi pendaftar beasiswa S1. 

Selain itu, pada pedoman terbaru terdapat penambahan Daftar Program Studi Pada Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022.

Terlepas dari revisi pedoman tersebut, tidak menghilangkan semangat bagi para pendaftar untuk mendaftarkan diri pada program beasiswa dimaksud.

Dokumen lengkap Revisi Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2022 dapat bapak/ibu unduh di bawah ini :

 

Semoga bermanfaat.

Wednesday, June 15, 2022

Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

MTs Arabic - Moh. Isom, Direktur KSKK Madrasah, menandatangi surat nomor B-1/Dt.I.I/PP.00/06/2022 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah tertanggal 14 Juni 2022.

Berikut isi surat tersebut :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang “Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah” untuk diketahui, dipedomani, dan disosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah Saudara.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Adapun dalam Surat Penyampaian tersebut terdapat lampiran, berikut judul lampirannya :

Lampiran I tentang Capaian Pembelajaran Muatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah Jenjang Raudhatul Athfal (RA) ( hlm. 3 – 7 )

Lampiran II tentang Capaian Pembelajaran Muatan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ( hlm. 8 – 113 ) meliputi :

1. Capaian Pembelajaran Al-Qur'an Hadits MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( hlm. 8 - 39 )

2. Capaian Pembelajaran Akidah Akhlak MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( hlm. 39 - 62 )

3. Capaian Pembelajaran Fikih MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( hlm. 63 - 80 )

4.  Capaian Pembelajaran SKI MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( hlm. 81 - 90 )

5.  Capaian Pembelajaran Bahasa Arab MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( hm. 91 - 113 )

Untuk asatidz yang mengajar bahasa Arab, silahkan langsung menuju hlm. 91 – 113 untuk melihat Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Arab.

Berikut sekilas Sub-Bab nya :

V.1. Capaian Pembelajaran Bahasa Arab Jenjang MI, MTs dan MA ( hlm. 91 – 111 )

A. Rasional Mata Pelajaran Bahasa Arab

B. Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Arab

C. Karakteristik Mata Pelajaran Bahasa Arab

D. Elemen Mata Pelajaran Bahasa Arab

E. Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Arab

V.2. Capaian Pembelajaran Bahasa Arab Jenjang Madrasah Aliyah Program Kegamaan (MAPK) ( hlm. 111 – 113 )

A. Rasional Mata Pelajaran Bahasa Arab MAPK

B. Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Arab MAPK

C. Karakteristik Mata Pelajaran Bahasa Arab MAPK

D. Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Arab MAPK

Untuk file lengkap nya, silahkan unduh di bawah ini :

Demikian arsip informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Semoga bermanfaat.

Saturday, June 4, 2022

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

MTs Arabic - Seiring akan berakhirnya proses akademik di tahun pelajaran 2022-2023, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan mengeluarkan surat edaran nomor B-1336/DJ.I/Dt.I.I./PP.00/06/2022 perihal Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2022-2023.

Dalam kalender pendidikan tersebut seperti biasa di bagi menjadi 2 semester yaitu semester ganjil dan semester genap yang terdiri dari, diantaranya, hari efektif yang menjadi pedoman pembuatan perangkat pembelajaran seperti, silabus, RPP, analisis alokasi waktu.

Contoh Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs dapat dilihat di bawah ini:

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 7

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 8

Perangkat Pembelajaran Bahasa Arab MTs Kelas 9

Adapun rincian singkat hari efektif dan hari libur yang ada dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2022-2023 ini adalah sebagai berikut.

Semester Ganjil

9 Juli 2022 : Hari Raya Idul Adha 1443 H

18 Juli 2022 : Hari Pertama Masuk Madrasah TP 2022-2023

30 Juli 2022 : Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus 2022 : HUT Kemerdekaan RI

20 Agustus 2022 : Tahun Baru Islam 1444 H

8 Oktober 2022 : Maulid Nabi Muhammad SAW

28 November - 10 Desember 2022: Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS)

23 Desember 2022: Pembagian Raport Semester Ganjil ( 5 hari kerja )

24 Desember 2022 : Pembagian Raport Semester Ganjil ( 6 hari kerja ) 

25 Desember 2022 : Hari Raya Natal

26-31 Desember 2022 : Libur Semester Ganjil

Semester Genap

1 Januari 2023 : Tahun Baru Masehi

2 Januari 2023 : Awal Semester Genap TP 2022/2023

3 Januari 2023 : HAB Kementerian Agama

22 Januari 2023 : Tahun Baru Imlek

18 Februari 2023: Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW12 Maret 2023 : Hari Raya Nyepi

7 April 2023 : Wafat Yesus Kristus

9 April 2023 : Hari Paskah

27 Maret - 15 April 2023 : Perkiraan rentang waktu UM Jenjang MA

21 - 22 April 2023 : Hari Raya Idul Fitri 1443 H

1 Mei 2023 : Hari Buruh

6 Mei 2023 : Hari Raya Waisak

18 Mei 2023 : Kenaikan Yesus Kristus

15 - 31 2023 : Perkiraan rentang waktu UM Jenjang MI dan MTs

29 Mei - 10 Juni 2023 : Penilaian Akhir Tahun ( PAT )

1 Juni 2023 : Hari Lahir Pancasila

16 Juni 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil ( 5 hari kerja )

17 Juni 2023 : Pembagian Raport Semester Ganjil ( 6 hari kerja )

19 Juni - 9 Juli 2023 : Libur Akhir Tahun Pelajaran

Bagi bapak/ibu yang membutuhkan fIle lengkap kalender akademik Tahun Pelajaran 2022-2023 dapat diunduh melalui link di bawah ini :

Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2022-2023

Wednesday, January 26, 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

MTs Arabic - Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;

1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;

3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan

4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Ujian Madrasah adalah alternatif ujian akhir yang diselenggarakan oleh madrasah setelah Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAM-BN) ditiadakan. Maka dari itu, terbitlah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 455 Tahun 2022 tentang POS Penyelenggaraan UM Tahun Pelajaran 2021/2022. (Tahun ke - 2 diadakannya Ujian Madrasah)

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), pada tanggal 24 Januari Tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menetapkan Surat Keputusan Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai panduan bagi guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah dan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Adapun isi lampiran Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 tersebut terdiri dari 19 halaman. Berikut daftar isinya :

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan dan Fungsi UM

C. Pengertian

BAB 2
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH

A. Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI

2. Jenjang MTs

3. Jenjang MA/MAK

B. Hak dan Kewajiban Peserta UM

C. Pendataan Peserta UM

D. Nomor Peserta UM

E. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

BAB 3
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH

A. Kementerian Agama Republik Indonesia

B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

D. Satuan Pendidikan

BAB 4
BAHAN UJIAN MADRASAH

A. Bentuk Ujian

B. Materi Ujian

C. Kisi-Kisi UM

D. Naskah Soal UM

E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal UM

F. Penggandaan Naskah Soal UM

BAB 5
PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

A. Mata Pelajaran UM

B. Jadwal UM

C. Moda Pelaksanaan UM

D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM

1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)

3. Ujian bentuk lainnya

4. Pengolahan Hasil UM

BAB 6
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB

A. Pengaturan Ruang UM

B. Pengawas UM

C. Tata Tertib Pengawas UM

E. Tata Tertib Peserta UM

BAB 7
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN

A. Kriteria Kelulusan

B. Penetapan Kelulusan

C. Pengumuman Kelulusan*

BAB 8 - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB 9 - BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH

BAB 10 - PENUTUP

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 silahkan unduh suratnya dibawah ini :

Semoga membantu.

Saturday, January 15, 2022

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022-2023

MTs Arabic - Pada tanggal 11 Januari Tahun 2022, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023.

Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu. 

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2022/2023, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah TsanawiyahMadrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :

"Dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami meminta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten kota dan madrasah terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir 

2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru kepada stakeholders Madrasah melalui media cetak maupun Media elektronik 

3. Melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu kepada juknis dan peraturan yang berlaku"

Tidak ada yang berbeda denganPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 berisi :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Ruang Lingkup

D. Pengertian Umum

BAB 2 : Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

A. Ketentuan Umum

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

C. Persyaratan

D. Tata Cara Seleksi

E. Kebijakan Afirmatif

F. Daftar Ulang

G. Pembiayaan

BAB III : Perpindahan Peserta Didik

A. Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah

B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri

C. Perpindahan Peserta Didik dari Pendidikan Satuan Non-Formal dan / atau Informal

D. Biaya Perpindahan

BAB IV : Rombongan Belajar

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

BAB V : Pelaporan dan Pengawasan

BAB VI : Sanksi dan Penutup

Untuk itu, setiap madrasah dapat mempersiapkan kepanitiaan dari sekarang agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru lebih tertib dan lancar.

Lebih lengkap tentang Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2022/2023, silahkan download suratnya dibawah ini :

Website ini dilindungi oleh :

Followers

Fanspage MTs Arabic

Pengunjung MTs Arabic

Live Pengunjung

Indonesia Website Awards

Arsip MTs Arabic

Label

AKM AKSI Analisis Alokasi Waktu Analisis SKL-KI-KD MTs Arsip ATP Bahasa Arab MTs Arsip Bimtek Arsip Buku Kerja Guru Arsip ITHLA Arsip Kurikulum Arsip Kurikulum Darurat Arsip Literasi Digital MTs Arsip MGMP Arsip P3K Kemenag Arsip Pelatihan Arsip Piagam MTs Arabic Arsip PPG Arsip Rapot Arsip Soal Arsip Soal Google Form Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 7 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 1 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 2 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 3 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 4 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 5 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 8 Bab 6 Arsip Soal Penilaian Harian Kelas 9 Arsip Surat Arsip TP Bahasa Arab MTs Arsip Webinar Asesmen Madrasah Bab 1 Bab 2 Bab 3 Bab 4 Bab 5 Bab 6 Bahasa Arab MTs Buku Kerja Guru 1 Buku Kerja Guru 2 Buku Kerja Guru 3 Buku Kerja Guru 4 Buku Pegangan Guru dan Siswa ClassPoint CP Bahasa Arab MTs CPNS Daftar Hadir Daftar Nilai Daya Serap Siswa Download E-Learning Bahasa Arab MTs E-Modul Bahasa Arab Evaluasi Diri Kerja Guru Fase D Hari Guru Nasional Ikrar Guru Indonesia Ilmu Nahwu Ilmu Sharaf Indikator Soal Bahasa Arab MTs Indonesia Website Awards 2021 Info Madrasah IPK Jadwal Mengajar Guru Jurnal Agenda Guru KBC Kegiatan Pembelajaran Bahasa Arab Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 KI-KD Bahasa Arab MTs Kisi-kisi Soal KKM Bahasa Arab MTs KMA 183 Tahun 2019 KMA 347 Tahun 2022 Kode Etik Guru Kumpulan Soal Kurikulum Berbasis Cinta Kurikulum Merdeka Kurikulum Merdeka MTs Literasi MATERI BAB 1 MATERI BAB 2 MATERI BAB 3 MATERI BAB 4 MATERI BAB 5 MATERI BAB 6 Materi Bahasa Arab MTs Media Pembelajaran Modul 1 Modul 2 Modul 3 Modul 4 Modul 5 Modul 6 Modul Ajar Modul Bahasa Arab Modul Bahasa Arab P3K Modul Pedagogik Modul Pedagogik P3K Modul Profesional PPG Motivasi Naskah Akademik Olimpiade Bahasa Arab Pelatihan Dugi Academy Pembelajaran Mendalam Pembiasaan Guru Madrasah Penilaian Akhir Semester Penilaian Akhir Semester Kelas 7 Penilaian Akhir Semester Kelas 8 Penilaian Akhir Semester Kelas 9 Penilaian Akhir Tahun Penilaian Harian Penilaian Tengah Semester Perangkat Pembelajaran Perbaikan Soal PPPK Program Semester Program Tahunan Quizizz Remedial dan Pengayaan RPP 1 Lembar SEMESTER 1 SEMESTER 2 Silabus Bahasa Arab MTs Soal AKM Bahasa Arab Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 7 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 8 Soal Penilaian Tengah Semester Kelas 9 Tata Tertib Guru Tindak Lanjut Kerja Guru Tutorial Ujian Madrasah Wayground Wayground Arabic Wayground PAI Bahasa Arab