Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024-2025
MTs Arabic - Pada tanggal 18 Desember Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025.
Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :
"Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022 tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023. Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait;;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis;;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara;
4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir;
5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik;
6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku;
7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan baik;
8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB.
Berikut isi lampiran Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025 :
BAB 1 : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian Umum
BAB 2 : Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
A. Ketentuan Umum
B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
C. Persyaratan
D. Tata Cara Seleksi
E. Kebijakan Afirmatif
F. Daftar Ulang
G. Pembiayaan
BAB III : Perpindahan Peserta Didik
A. Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah
B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
C. Perpindahan Peserta Didik dari Pendidikan Satuan Non-Formal dan / atau Informal
D. Biaya Perpindahan
BAB IV : Rombongan Belajar
A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
BAB V : Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI : Sanksi dan Penutup
Untuk itu, setiap madrasah dapat mempersiapkan kepanitiaan dari sekarang agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru lebih tertib dan lancar.
Lebih lengkap tentang Surat Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2024/2025, silahkan download suratnya dibawah ini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk madrasah, khususnya tim PPDB dalam mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk keperluan PPDB.
0 komentar:
Post a Comment