Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah
MTs Arabic - Pada tanggal 9 Februari Tahun 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menandatangani Surat Edaran Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penilaian Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
3. Dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semesterb. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baikc. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah
4. Ujian madrasah Sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
5. Tanggal penetapan kelulusan ditetapkan oleh Madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing
6. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 2491 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas akan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari Nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, daring atau luring dan atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikanb. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruhc. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Agama, menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nomor 04/KB/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomor 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19)
Download file lengkap tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah di bawah ini :
>>> Download <<<
0 komentar:
Post a Comment