Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2021
MTs Arabic - Direktur Guru Tenaga dan Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menandatangani surat dengan nomor B-862/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.
Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021;
Download |
2. Petunjuk Teknis tersebut sebagai implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;
Download |
3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan program bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomani dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS) Madrasah Tahun Anggaran 2021. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Daftar Isi dari Lampiran Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut adalah di bawah ini:
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Pengertian Umum
3. Tujuan
BAB II TATA KELOLA BANTUAN
A. Pemberi Bantuan Pemerintah
B. Penerima Bantuan
C. Persyaratan Penerima Bantuan
D. Bentuk Bantuan Pemerintah
E. Alokasi Dana
F. Penggunaan Dana Bantuan
G. Narasumber, Fasilitator, dan Modul Kegiatan
H. Hasil yang di Harapkan
I. Komponen Kegiatan
J. Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab
BAB III PELAKSANAAN BANTUAN
A. Kriteria, Persyaratan Pengajuan, dan Penetapan Penerima Bantuan
B. Kewajiban Penerima Bantuan
C. Uraian Tugas Pelaksana Kegiatan
D. Tempat Pelaksanaan
E. Waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan
BAB IV PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
B. Pelaporan
C. Layanan Pengaduan
BAB V PENUTUP
Download file lengkap tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021 di bawah ini.
0 komentar:
Post a Comment