Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
MTs Arabic - Berkenaan dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih berlangsung dan untuk menjamin penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan, perlu menyesuaikan prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan agar penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN tetap terlaksana selama masa pandemi COVID-19, perlu menyusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menandatangani secara digital Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun ringkasan isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Latar Belakang
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Dasar Hukum
5. Isi Edaran
A. Kebijakan Umum
B. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
C. Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19
D. Penyelenggaraan Seleksi
6. Penutup
Lampiran dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Lampiran 1 - Surat Rekomendasi Dapat/Tidak Dapat* Mengikuti Seleksi dengan ditandatangani oleh Tim Kesehatan Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN
Lampiran 2 - Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 17/SE/VII/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Ketentuan Surat Edaran ini berlaku pada saat pandemi COVID-19 dan apabila pandemi COVID-19 telah selesai, maka ketentuan dalam Surat Edaran tidak berlaku.
File lengkap isi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dapat diunduh melalui link download di bawah ini:
>>>Download<<<
Demikian informasi yang disampaikan. Semoga menjadi referensi dalam pelaksanaan CPNS Tahun 2021.
Salam Admin,
MTs Arabic
0 komentar:
Post a Comment