✔✔✔ Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah - Kurikulum Merdeka
MTs Arabic - Standar Kompetensi Lulusan Madrasah adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
1. Tujuan Pendidikan Nasional;
2. Tingkat perkembangan Peserta Didik;
3. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; dan
4. Jalur, Jenjang, dan Jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak terdiri atas:
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Raudhatul Athfal;
2. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah
3. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Tsanawiyah;
4. Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Aliyah.
Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Standar Kompetensi Lulusan ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta didik dari satuan pendidikan, kecuali bagi peserta didik Raudhatul Athfal.
Terkait Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, penggunaan standar kompetensi lulusan mempertimbangkan prinsip fleksibilitas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik berdasarkan hasil asesmen yang kewenangannya dilakukan oleh satuan pendidikan, dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan layanan peserta didik berkebutuhan khusus.
Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah difokuskan pada:
1. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt., Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. Penumbuhan kompetensi literasi, numerasi, sains dan sosial budaya Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Deskripsi Standar Kompetensi Lulusan Jenjang Madrasah Tsanawiyah
Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Tsanawiyah dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas :
1. Mencintai Allah swt., Tuhan yang Maha Esa dan memahami keberadaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran Agama Islam secara moderat, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan Agama Islam, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesame manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
2. Mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Membiasakan perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan tanpa diskriminasi di lingkungan terdekat maupun disekitarnya termasuk di dunia maya (sosial media)
4. Membiasakan sikap bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
5. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi tantangan;
6. Menunjukkan kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyerap informasi yang relevan atas masalah yang dihadapi, untuk mendapatkan alternatif solusi yang tepat;
7. Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasi, mengintegrasi teks untuk menghasilkan referensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi, dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana;
8. Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, dan masyarakat sekitar.
9. Memiliki kemampuan bersikap, berperilaku akhlakul karimah dan moderat dalam kehidupan sehari hari pada lingkup keluarga, lingkungan sekitar dan dunia maya (digital) yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari al-Qur’an dan Hadis yang termanifestasikan pada akidah sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah peradaban Islam sebagai inspirasi yang bijaksana, serta mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab sebagai sarana mempelajari agama dari sumber autentiknya.
10. Memiliki kemampuan membaca al-Qur’an dengan baik dan benar sebagai kompetensi khas siswa madrasah.
Sumber :
KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
0 komentar:
Post a Comment