Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023-2024
MTs Arabic - Pada tanggal 10 Januari Tahun 2023, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Muhammad Ali Ramdhani) menandatangani Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024.
Salah satu misi kementerian agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di Madrasah, yaitu Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada Madrasah kementerian agama melalui Direktorat Jenderal pendidikan Islam menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Juknis tersebut dilengkapi dengan Surat Edaran dari Direktorat KSKK Madrasah yang berbunyi :
"Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang berlaku.
Berikut isi lampiran Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 :
BAB 1 : Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian Umum

















