Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
"Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal"
MTs Arabic - Pada tanggal 8 Februari Tahun 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menetapkan Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat keputusan tersebut terdiri dari 18 halaman. Berikut daftar isinya :
BAB 1 - PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan dan Fungsi UM
C. Pengertian
BAB 2 - PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA UJIAN MADRASAH
A. Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI
2. Jenjang MTs
3. Jenjang MA/MAK
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM
C. Pendataan Peserta UM
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
BAB 3 - TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH
A. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
B. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
C. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
D. Satuan Pendidikan
BAB 4 - BENTUK DAN MATERI UJIAN MADRASAH
A. Bentuk Ujian
B. Materi Ujian
C. Kisi-Kisi UM
D. Naskah Soal UM
E. Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal
F. Penggandaan Naskah Soal
BAB 5 - PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
A. Mata Pelajaran UM
B. Jadwal UM
C. Moda Pelaksanaan UM
D. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM
1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK)
2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)
3. Ujian bentuk lainnya
4. Pengolahan Hasil UM
BAB 6 - PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang UM
B. Pengawas UM
C. Tata Tertib Pengawas UM
E. Tata Tertib Peserta UM
BAB 7 - KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
A. Kriteria Kelulusan
B. Penetapan Kelulusan
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
BAB 8 - PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB 9 - BIAYA PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH
BAB 10 - PENUTUP
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ujian madrasah. Dengan diterbitkannya POS UM diharapkan penyelenggaraan ujian madrasah dapat dilaksanakan dengan baik, efektif dan efisien.
Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan download suratnya dibawah ini :
>>> Download <<<
0 komentar:
Post a Comment