Karakteristik Penilaian Pembelajaran Bahasa Arab
Berdasarkan karakteristik mata pelajaran bahasa Arab, maka penilaian bahasa Arab pada akhirnya diarahkan untuk mengetahui dan mendorong peserta didik dalam bersikap dan berperilaku aktif menggunakan bahasa Arab yang tercermin dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Sejauh mana peserta didik mampu menggunakan pendengarannya untuk menyimak pembicaraan bahasa Arab (istima’);
c. Sejauh mana peserta didik mampu menangkap gagasan ataupun ide pokok dalam teks berbahasa Arab (qiroah); dan
Dengan demikian, maka penilaian hasil belajar Bahasa Arab harus dilakukan dengan penilaian autentik dan komprehensif, menggunakan berbagai teknik penilaian yang saling melengkapi. Hasil penilaian harus benar-benar menggambarkan kemampuan nyata peserta didik dalam aspek menyimak, berbicara, membaca dan menulis.
Penilaian hasil belajar pada mata Bahasa Arab dapat dilakukan oleh pendidik, madrasah, dan pemerintah.
Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar Bahasa Arab di madrasah dapat terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran; dan
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut:
a. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
d. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
g. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Pendekatan Penilaian
Penilaian bukan hanya pelaporan apa yang diketahui dan dapat dilakukan oleh peserta didik, tetapi juga juga pencatatan terhadap apa yang dirasakan dan tindakan mereka. Tuntutan ini merepresentasikan perubahan cara pandang penilaian dari penilaian yang mengutamakan aspek kognitif menuju penilaian holistik-integratif dengan pengarus-utamaan akhlak mulia atau karakter.
Penilaian yang holistik artinya, bahwa penilaian yang dilakukan di madrasah harus menyeluruh baik aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Sistem penilaian tidak boleh lepas dari konteks pendidikan itu sendiri. Artinya rangkaian proses dan prosedur penilaian juga harus dijadikan alat sebagai pembentukan sikap, perilaku dan akhlak peserta didik. Proses penilaian yang taat azas dan prinsip akan membentuk peserta didik bertintegritas, jujur, tanggung jawab, kerja keras, dan perilaku mulia lainnya seperti anti korupsi. Sebaliknya proses penilaian yang mengabaikan azas dan prinsip penilaian akan menyebabkan peserta didik menjadi pembohong, licik, culas, pengecut, pemalas, dan perilaku buruk lainnya.
Sedangkan penilaian integratif menggunakan tiga kerangka penilaian, yaitu sebelum pembelajaran, selama pembelajaran dan sesudah pembelajaran.
Sebelum pembelajaran guru merefleksi :
(a) apakah peserta didik memiliki prasyarat pengetahuan dan kemampuan,
(b) apa yang akan menarik bagi peserta didik,
(c) apa yang akan memotivasi peserta didik,
(d) berapa lama harus mengajarkan masing-masing unit materi,
(e) apa strategi pembelajaran yang menarik, dan
(f) bagaimana harus melakukan penilaian.
Adapun kerangka penilaian selama pembelajaran adalah:
(a) apakah peserta didik akan memperhatikan pembelajaran,
(b) apakah peserta didik akan memahami materi pembelajaran,
(c) kepada murid yang mana pertanyaan harus diberikan,
(d) apa tipe pertanyaan yang harus diajukan,
(e) bagaimana guru harus menjawab pertanyaan peserta didik,
(f) kapan guru harus berhenti menyampaikan materi pembelajaran,
(g) siapa peserta didik yang membutuhkan bantuan tambahan, dan
(h) siapa dari peserta didik yang mandiri dalam pembelajaran.
Sedangkan kerangka penilaian sesudah pembelajaran adalah:
(a) berapa banyak materi yang telah dipelajari peserta didik,
(b) apa yang harus dilakukan guru selanjutnya,
(c) apakah guru perlu mengulas hal-hal yang tidak dipahami,
(d) menentukan grade penilaian,
(e) apakah nilai tes benar-benar merefleksikan pengetahuan dan kemampuan peserta didik, dan
(f) apa ada yang salah dipahami oleh peserta didik.
Sesudah penilaian peserta didik harus mendapatkan umpan balik dari pendidik secara personal-individual. Setiap peserta didik harus dipastikan menyadari apa kekurangan atau kelebihannya atas obyek yang dinilai. Peserta didik dipastkan mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan mengembangkan kemampuannya, serta memiliki kemauan/tekad melakukan rencana untuk merubah diri menjadi lebih baik.
Dengan demikian maka, yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap ketercapaian hasil belajar (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk mengoptimalkan perbaikan proses pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran peserta didik (assessment as learning). Umpan balik guru kepada peserta didik akan sangat menentukan tercapainya fungsi penilaian sebagai perbaikan proses pembelajaran dan peningkatan belajar peserta didik.
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 3, bahwa Penilaian hasil belajar peserta didik pada madrasah tingkat dasar dan menengah meliputi aspek:
a. Sikap, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik. Aspek sikap ini termasuk minat, penghargaan, dan cara penghargaan. Sikap adalah gejala internal yang berdimensi afektif berupa kecenderungan untuk mereaksi atau merespon dengan cara yang relatif tetap terhadap obyek orang atau benda, termasuk mata pelajaran, seperti peserta didik menjalankan sikap kritis terhadap materi yang sedang dipelajari; atau peserta didik menjalankan sikap menghormati guru dan temannya dalam pembelajaran Fikih.
Sedangkan minat adalah kecenderungan yang tinggi atau keinginan yang besar terhadap sesuatu. Misalnya, peserta didik memberikan perhatian yang tinggi pada mata pelajaran Bahasa Arab. Minat disertai dengan keingintahuan, motivasi, dan kebutuhan terhadap sesuatu. Jika minat ini dibangun secara terus menerus oleh guru, akan mempengaruhi kualitas pencapaian hasil belajar. Aspek sikap dalam mata pelajaran Bahasa Arab di madrasah meliputi sikap spiritual dan sikap sosial sebagaimana dalam Kurikulum 2013.
Sedangkan tingkatan aspek sikap adalah “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan” yang menunjukkan tingkat gradasi. Tingkatan domain afektif ini disarikan dari berbagai sumber tentang Assessment Pembelajaran.
Penilaian sikap dilakukan dengan melakukan observasi maupun wawancara yang dicatat dalam jurnal perkembangan sikap. Untuk bahan konfirmasi bisa dilakukan penilaian diri atau penilaian antar teman. Catatan perkembangan sikap hasil pengamatan didokumentasikan dengan menggunakan jurnal.
b. Pengetahuan, yaitu merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dari peserta didik dalam mengulang atau menyatakan kembali konsep/prinsip yang telah dipelajari dalam proses pembelajaran yang telah didapatnya. Proses ini berkenaan dengan kemampuan dalam berpikir, kompetensi dalam mengembangkan pengetahuan, pengenalan, pemahaman, konseptualisasi, penentuan dan penalaran. Penilaian pengetahuan menurut Bloom mengukur kemampuan 6 tingkatan sesuai dengan jenjang terendah sampai tertinggi.
Penilaian pengetahuan dilakukan dengan menggunakan tes tulis, lisan maupun penugasan dan cara lain yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Semua jenis dan teknik penilaian harus diarahkan untuk mengukur pencapaian keterampilan berpikir tingkat tinggi Higher Order Thinking Skills (HOTS). Untuk itu soal harus berkaitan dengan data, fakta, fenomena dan kondisi lain yang berkaitan dengan kehidupan nyata peserta didik sehingga instrumen tes menjadi kontekstual, bermakna dan penting bagi kehidupan peserta didik.
Dengan demikian penilaian tidak sekedar mengukur taraf pengetahuan peserta didik tapi berupa penerapan, analisis, evaluatif hingga menemukan inovasi baru. Penyusunan soal HOTS tetap harus memperhatikan antara lain:
(1) stimulus yang menarik dan kontekstual;
(2) stimulus harus menantang dan memicu peserta didik untuk berfikir analitik dengan mengubungkan pengetahuannya berupa fakta, prinsip, prosedur dan metakognitif yang dimiliki dengan fakta/fenomena yang disajikan dalam soal;
(3) menulis butir pertanyaan sesuai dengan kaidah dan prinsip penulisan butir soal; dan
(4) membuat pedoman penskoran atau kunci jawaban untuk menjamin obyektifitas penilai.
c. Keterampilan, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan tes kinerja (unjuk kerja), proyek dan portofolio. Penilaian kinerja merupakan penilaian untuk melakukan suatu tugas dengan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Pada penilaian kinerja, penekanan penilaiannya dapat dilakukan pada proses atau produk. Pada saat penyusunan instrumen penilaian kinerja, perlu disiapkan pula rubrik penilaiannya. Untuk penilaian proyek, tugas yang harus diselesaikan memerlukan periode/waktu tertentu. Tugas proyek bisa berupa rangkaian kegiatan mulai dari (1) perencanaan, (2) pengumpulan data, (3) pengorganisasian, (4) pengolahan, (5) penyajian data, dan (6) pelaporan. Sedangkan untuk portofolio, bisa berupa kumpulan dokumen atau teknik penilaian.
Sumber:
Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
0 komentar:
Post a Comment