Komponen RPP Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018
MTs Arabic - Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
RPP atau rancangan pelaksanaan pembelajaran merupakan perangkat yang digunakan sebagai pedoman oleh seorang guru dalam melaksanakan suatu pembelajaran. Perangkat ini rutin harus dibuat oleh seorang guru sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas.
Terkadang RPP juga digunakan untuk membantu guru mengajar di kelas yang lain. Maksudnya, jika ada seorang guru yang berhalangan hadir dan akan digantikan oleh guru lain maka, guru tersebut dapat menggunakan RPP yang telah dibuat oleh guru yang berhalangan tersebut sebagai acuan.
RPP merupakan rencana yang memberikan gambaran mengenai prosedur pembelajaran yang akan dilaksanakan dan memiliki tujuan untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Pada teknisnya ada beberapa banyak aturan yang membahas apa saja komponen-komponen yang terdapat dalam RPP tersebut, akan tetapi dalam tulisan ini, akan diuraikan secara sederhana komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 sebagai berikut :
Komponen RPP
Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018
Madrasah : ...
Mata pelajaran/Tema : ...
Kelas/Semester : ...
Alokasi Waktu : ...
I. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
II. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
III. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
2. Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
Cara Penyusunan Indikator :
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. menggunakan kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi
d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya internet atau media Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari Iingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
V. Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi saat siswa belajar.
VI. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
1. Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
2. Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
VII. Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok-pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.
Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
VIII. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
Demikian uraian sederhana yang membahas tentang Komponen RPP Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 sebagai bahan literasi para guru di madrasah.
Baca Juga :
Semoga bermanfaat.
Salam Admin,
0 komentar:
Post a Comment