Komponen RPP Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019
MTs Arabic - Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
RPP atau rancangan pelaksanaan pembelajaran merupakan perangkat yang digunakan sebagai pedoman oleh seorang guru dalam melaksanakan suatu pembelajaran. Perangkat ini rutin harus dibuat oleh seorang guru sebelum melaksanakan pembelajaran di kelas.
Terkadang RPP juga digunakan untuk membantu guru mengajar di kelas yang lain. Maksudnya, jika ada seorang guru yang berhalangan hadir dan akan digantikan oleh guru lain maka, guru tersebut dapat menggunakan RPP yang telah dibuat oleh guru yang berhalangan tersebut sebagai acuan.
RPP merupakan rencana yang memberikan gambaran mengenai prosedur pembelajaran yang akan dilaksanakan dan memiliki tujuan untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Pada teknisnya ada beberapa banyak aturan yang membahas apa saja komponen-komponen yang terdapat dalam RPP tersebut, akan tetapi dalam tulisan ini, akan diuraikan secara sederhana komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sesuai dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 sebagai berikut :
Komponen RPP
Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019
a. Identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran;
c. Kelas/ semester;
d. Materi pokok;
e. Alokasi waktu yang sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kd dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kd yang harus dicapai;
f. Kompetensi inti yang terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan;
g. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kd, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
j. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai;
k. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
1. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
m. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup; dan
n. Penilaian hasil pembelajaran.
Demikian uraian sederhana yang membahas tentang Komponen RPP Sesuai KMA Nomor 183 Tahun 2019 sebagai bahan literasi para guru di madrasah.
Baca Juga :
Semoga bermanfaat.
Salam Admin,
0 komentar:
Post a Comment