Prinsip Penyusunan RPP Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018
MTs Arabic - Persiapan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang efektif akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik dan pembelajaran yang diorganisasikan secara baik, relevan dan akurat.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai penguat dan pedoman untuk melaksanakan proses pembelajaran.
Berikut Prinsip Penyusunan RPP Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 :
1. Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI3), dan keterampilan (KD dari KI-4);
2. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau Iebih;
3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya adalah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
4. Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menjadikan guru terlalu terkungkung mengikuti Iangkah demi Iangkah yang menjenuhkan peserta didik melakukan pembelajaran;
5. Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu peserta didik atau keberagaman kondisi belajar setiap peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau Iingkungan peserta didik;
6. Penyusunan RPP berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar yang ada pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
7. Berbasis konteks atau situasi dan Iingkungan sekitar peserta didik. Proses pembelajaran yang menjadikan Iingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
8. Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
9. Mengembangkan kemandirian belajar peserta didik.
10. Memberikan umpan batik dan tindak lanjut pembelajaran;
11. RPP memuat rancangan pokok-pokok program pemberian umpan batik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya (terutama pada MI dan IPA, IPS terpadu pada MTs, atau dapat dilakukan bila terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas, balk pada jenjang MI, MTs, ataupun MA );
14. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
15. Model RPP dapat berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan peserta didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama adalah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang diperlukan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;
16. Guru diperbolehkan mengembangkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan.
17. Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran;
Demikian uraian sederhana yang membahas tentang Prinsip Penyusunan RPP Sesuai Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 sebagai bahan literasi para guru di madrasah.
Semoga bermanfaat.
Salam Admin,
0 komentar:
Post a Comment