✔✔✔ Struktur Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Jenjang Madrasah Tsanawiyah Pada Kurikulum Merdeka
Struktur kurikulum RA, MI, MTs, MA/MAK yang menerapkan kurikulum 2013
Struktur kurikulum pada madrasah yang menerapkan kurikulum 2013 berpedoman pada;
1. Struktur Kurikulum RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal.
2. Struktur kurikulum MI, MTs, MA/MAK berpedoman pada KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Imlementasi Kurikulum pada Madrasah.
Struktur kurikulum pada Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) yang menerapkan Kurikulum Merdeka
Struktur kurikulum merdeka pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MI, MTs, MA/MAK atau lintas aspek perkembangan anak pada RA.
Struktur Kurikulum pada MTs
Struktur kurikulum MTs terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Struktur kurikulum MTs sebagai berikut:
Tabel 2. Struktur Kurikulum MTs
Keterangan:
1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
2. Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa
3. Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VIII
4. Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
5. * Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
6. ** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
7. **** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
8. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
9. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
10. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
11. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa, misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
Pembelajaran berbasis Proyek untuk penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil alamiin dialokasikan minimal 20% dari total JP per tahun.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter pelajar Pancasila dan penguatan pelajar madrasah yang rahmatan lil alamin dilakukan secara fleksibel, dapat dilakukan sebagai satu kegiatan yang mandiri atau terpadu pada kegiatan pembelajaran intrakurikuler.
Pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter Pelajar Pancasila dirancang untuk capaian profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin sesuai dengan fase peserta didik, dan namun demikian juga dapat dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada semua mata pelajaran secara simultan dan bukan hanya pada satu mata pelajaran tertentu, misalnya Pendidikan Pancasila atau PAI dan Bahasa Arab.
Kegiatan proyek penguatan profil Pelajar Pancasila dan rahmatan lil Alamiin dapat dilakukan secara integrasi atau kolaborasi beberapa mata pelajaran.
0 komentar:
Post a Comment