✔✔✔ Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Kurikulum Merdeka - MTs Arabic
MTs Arabic - Proses pembelajaran di madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang saling terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian/asesmen pembelajaran.
1. Perencanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa guru melakukan persiapan dengan baik dan bermutu sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai oleh adanya ide inovatif menghasilkan efektivitas pembelajaran yang akan dilaksanakan. Perencanaan pembelajaran sedapat mungkin disusun secara sederhana, simpel dan mudah dilaksanakan. Salah satu bentuk perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Prinsip pembelajaran sebagai berikut:
a. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran di madrasah.
b. Menerapkan pembelajaran yang menggunakan nilai-nilai keIslamanan sebagai pengikat pola hubungan pendidik dengan peserta didik. Hubungan pendidik dengan peseta didik diikat dengan hubungan yang mahabbah fillah atau kasih sayang, kebersamaan, saling membantu yang dilandasi niat ibadah menuju ridha Allah swt.
c. Menerapkan pembelajaran aktif dan pengalaman langsung bagi peserta didik;
d. Melaksanakan pembelajaran menantang yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang dipilih;
e. Berbasis perbedaan individu dengan memerhatikan 4 (empat) tipe belajar yaitu auditori, visual, kinestetik, dan campuran;
f. Mengacu pada hasil identifikasi dan asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, hambatan, dan menentukan program pembelajaran;
g. Dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakter dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
h. Dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas belajar peserta didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
i. Proses pembelajaran mendukung perkembangan kognitif dan karakter peserta didik secara berkelanjutan dan holistik;
j. pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks kehidupan dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
k. pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan;
l. pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah dirancang dan dilaksanakan secara akomodatif.
m. Madrasah dapat melaksanakan layanan pembelajaran dengan sistem paket dan/atau sistem kredit semester (SKS).
n. Ketentuan mengenai layanan pembelajaran SKS diatur dan ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Pembelajaran pada Madrasah Berasrama
Asrama madrasah sebagai bagian integral dalam proses pendidikan di madrasah harus dimaknai sebagai lingkungan yang berfungsi sebagai wahana pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai moral keagamaan, kebangsaan dan penguatan akademik.
Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan sistem asrama (boarding) dapat mengembangkan kurikulum pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Madrasah berasrama dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
b. Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan); dan
c. Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
4. Penilaian/Asesmen
Penilaian/Asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan dan pencapaian hasil belajar peserta didik.
a. Prinsip Penilaian/Asesmen
1) berkeadilan, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau berkebutuhan khusus.
2) objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan
3) edukatif, berarti hasil penilaian digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk pendidik dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.
b. Jenis dan Bentuk Penilaian
1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:
a. penilaian formatif; dan
b. penilaian sumatif.
2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada poin
(1) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada poin
(1) huruf b pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari satuan pendidikan.
4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada poin
(1) huruf b pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik.
5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
6) Penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk tes tulis, praktek, penugasan, portofolio dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik pada madrasah diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
0 komentar:
Post a Comment