Materi Modul 5 KB 4 - Perencanaan Pembelajaran
UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan penekanan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
MTs Arabic - Seseorang yang menginginkan kesuksesan dalam melaksanakan suatu kegiatan, tentu diawali dengan perencanaan yang baik. Kualitas suatu perencanaan, sangat menentukan optimalisasi pelaksanaan kegiatan. Seseorang yang melakukan kegiatan tanpa perencanaan dapat dipastikan akan menghasilkan kegiatan yang kurang optimal, atau bahkan cenderung mengalami kegagalan karena tidak memiliki acuan yang jelas.
Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU No 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Hasil belajar yang diharapkan tersurat pada konsep Slavin (1994), pembelajaran didefinisikan sebagai perubahan tingkah laku individu yang disebabkan oleh pengalaman. Menganalisis dari dua pengertian di atas mengandung makna bahwa “pembelajaran” merupakan suatu kegiatan kompleks yang harus didesain agar terjadi interaksi (dua individu yang berbeda karakternya) pada lingkungan belajar yang kondusif. Hasil interaksi tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi dan perubahan tingkah peserta didik sesuai masanya.
Pendidikan di Indonesia, perencanaan kegiatan belajar mengajar dikenal dengan konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Pengalaman empirik di beberapa sekolah, banyak guru beranggapan bahwa menyusun RPP tidak penting. Gejala ini dapat diidentifikasi, makin banyak guru yang copy paste, RPP beberapa tahun sebelumnya. Padahal kondisi dan karakteristik peserta didik berubah setiap semester. Bagi mereka, yang terpenting adalah mengajar dan siswa mendapat pelajaran. Pemikiran guru seperti ini, perlu dilurus. Hakikat jabatan profesional bahwa semua kegiatan jabatan dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dalam pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku jabatan. Dengan demikian sebutan guru profesional, memang layak disandang oleh guru.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru tidak menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Faktor penyebab guru tidak menyusun RPP antara lain tidak memahami dengan benar apa sesungguhnya hakikat RPP, bagaimana prinsip-prinsip penyusunan RPP serta apa pentingnya RPP disusun. Materi hakikat RPP ini akan memberikan pemahaman kepada bapak/ibu tentang apakah RPP itu? Bagaimana prinsip-prinsip penyusunan RPP? Dan mengapa RPP penting disusun oleh guru?
Lebih lengkapnya, silahkan bapak ibu download file Modul 5 KB 4 tentang Perencanaan Pembelajaran di bawah ini :
Download Materi Perencanaan Pembelajaran
Demikian artikel tentang Perencanaan Pembelajaran. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
Dukung Website MTs Arabic dengan cara :
1️⃣ Subscribe Youtube MTs Arabic
https://bit.ly/SubscribeMTsArabic
2️⃣ Join Channel Telegram MTs Arabic
3️⃣ Like & Follow Fanpage Facebook MTs Arabic
https://web.facebook.com/mtsarabic
4️⃣ Follow Instagram MTs Arabic
0 komentar:
Post a Comment